Buleleng, 15 Oktober 2025 – Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, mengikuti Zoom Meeting Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) Tahap VII, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda), yang dilaksanakan pada Rabu (15/10) dari Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Askolani, dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto.
PKS OP4D merupakan bentuk kerjasama strategis antara DJP, DJPK, dan Pemda dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Melalui kolaborasi ini, dilakukan pertukaran data, integrasi sistem, serta peningkatan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat basis penerimaan negara.
Pada tahap penandatanganan kali ini, kegiatan diikuti oleh 109 pemerintah daerah yang terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Dengan penandatanganan tersebut, tercatat 97 persen pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah bergabung dalam kerjasama PKS OP4D.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna menyampaikan bahwa partisipasi Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam PKS OP4D merupakan komitmen nyata untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.