Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Sebenarnya itu bukan hal baru. Konsep ini sudah “ditawarkan” pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Zona Integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep island of integrity. Island of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun NGO untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam Zona Integritas, yaitu integrity ataupun integritas dan island/zone atau pulau/kepulauan.
Konsep dan Implementasi
Integrity atau integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau island digambarkan dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya.
Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada Zona Integritas adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.
Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integritas ini unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Masih banyak yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru ini. Pada akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat (prerequisite) sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan.
Tujuan utama dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam implementasinya adalah dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.
Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian.
Untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakna pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi. Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan untuk memberi kepuasan kepada pemangku kepentingan.
Untuk dapat mewujudkan hasil sesuai dengan nilai yang telah ditentukan, maka berbagai sarana dan prasana serta berbagai action dilaksanakan. Kementerian Keuangan yang merupakan kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Keuangan memiliki beberapa Direktorat Jenderal, antara lain, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, serta memiliki beberapa Badan, seperti Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya Kementerian Keuangan terlibat langsung dalam hal perencanaan penerimaan, pengelolaan, dan pelaksanaan APBN serta semua unsur yang berhubungan dengan penerimaan dan belanja atau pengeluaran negara serta penginventarisir serta mengelola kekayaan negara.
Kementerian Keuangan merupakan unit kerja yang memberikan kontribusi terbesar dalam hal penerimaan keuangan negara, baik di bidang cukai, pajak dan jasa keuangan lainnya serta pengelolaan kekayaan Negara. Kekayaan Negara yang terbentang dari Ujung Propinsi Aceh sampai dengan Ujung Provinsi Papua bahkan yang berada di luar Negeri merupakan kewenangan Kementerian Keuangan yang dalam hal ini DJKN untuk melaksanakan inventarisiasi, menilai dan mengelolanya.
Tugas dalam hal penerimaan dan pengelolaan kekayaan negara yang dilaksanakan langsung oleh unit-unit operasional di Kementerian Keuangan adalah merupakan pekerjaan yang memberi ruang besar dan kesempatan bagi terjadinya penyelewengan. Untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam tugas serta mengawasi kinerja pegawainya, Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa hal, antara lain:
1. Membentuk dan meningkatkan fungsi Unit Kepatuhan Internal
Unit Kepatuhan Internal yang terdapat pada masing-masing unit kerja diharapkan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal melaksanakan pemantauan dan pengendalian intern. Tentang Kepatuhan Internal ini telah telah diatur dengan Peratuan Menteri keuangan Nomor 152 Tahun 2011.
2. Pengawasan melalui aplikasi WISE
Aplikasi WISE merupakan sistem yang diciptakan untuk mendorong masyarakat ataupun pegawai berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyelewengan dengan cara melaporkan jika diindikasi ada penyelewengan atau kecurangan yang dketahui.
3. Melibatkan keluarga pegawai
Seringkali kegiatan kecurangan atau korupsi didorong oleh adanya dorongan dari pihak lain. Kebutuhan yang tepatnya keinginan yang berlebih sebagai gaya hidup terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sepantasnya. Ada unit di bawah Kementerian Keuangan yang mengundang para isteri pegawai dan memberi sosialisasi tentang program kementerian yang tengah giat-giatnya berperang melawan korupsi dan anti gratifikasi. Diharapkan dengan pemberian pengetahuan tentang larangan korupsi dan gratifikasi serta sanksi bagi yang masih melaksanakannya para isteri juga dapat mengingatkan para suaminya serta dapat menysukuri penghasilan yang telah diberikan oleh pemerintah.
4. Penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Menurut penulis dari sekian banyak cara atau peraturan yang dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penyelewengan, korupsi ataupun penyalahgunaan wewenang yang paling tepat sasaran adalah penerapan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Kementerian Keuangan yang telah mengeluarkan nilai-nilai dalam rangka mewujudkan Kementerian Keuangan sebagai institusi pemerintahan terbaik, berkualitas, bermartabat, terpercaya, dihormati, dan disegani serta bermoral adalah merupakan langkah yang sangat tepat .
Mari kita cermati norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan tersebut:
Integritas, integritas merupakan tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Jika seseorang menerapkan dalam hatinya dalam prilakunya bahwa berpikir berkata dan berprilaku dengan benar sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, sudah dapat dipastikan dia tidak akan melakukan kesalahan yang disengaja. Prinsip moral adalah sebuah tindakan yang senantiasa berpedoman untuk perbuatan baik. Penilaian terhadap perilaku yang sengaja dilakukan atas perbuatan penilaian etis atau moral. Sasaran dari prinsip moral adalah adanya keselarasan perbuatan seseorang dengan aturan-aturan yang ada. Kejujuran merupakan bagian dari sifat positif manusia. Kejujuran diikat dengan hati nurani manusia, yang merupakan anugerah dari Allah SWT. Kejujuran dalam hal ini adalah dalam melaksankan setiap pekerjaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ada, tidak melakukan hal diluar ketentuan, kejujuran pada diri sendiri dan keyakinan bahwa apapun yang dikerjakan pasti mata Tuhan mengawasi, tidak ada yang luput dari penglihatan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kejujuran merupakan pangkal dari kepercayaan. Yang menilai kejujuran seseorang adalah Allah, Sang Pencipta dan orang-orang di sekitar Anda. Sedangkan kepercayaan adalah imbas positif dari sikap jujur. Orang yang mendelegasikan kepercayaan merupakan hasil dari penilaiannya terhadap sikap kita. Jadi sekali lagi kepercayaan adalah amanah yang harus dijaga erat. Menjaga martabat dan tidak melakukan perbuatan tercela adalah merupakan implementasi dari seseorang yang senantiasa menjaga dirinya dan berpegang teguh pada prinsip integritas tindakan berpikir, berkata dan berprilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh prinsip-prinsip moral, bersikap jujur. Bukan hanya sekedar untuk mencegah terjadinya korupsi saja, namun makna yang terkandung dalam norma integritas tersebut sangat mencerminkan kemurnian akhlak yang mulya dari seseorang. Jika seseorang yang melekatkan nilai-nilai tersebut dalam hatinya yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari pastinya yang bersangkutan akan selalu memproteksi dirinya dan senantiasa berdoa kepada Tuhan agar dia terhindar atau tidak melakukan perbuatan dosa, karena hal ini juga berkaitan langsung dengan ketuhanan.
Profesional, profesional adalah bekerja dengan tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Melaksanakan pekerjaan secara professional sesuai dengan indikator dan penetapan target kerja serta tujuan yang jelas tentu hal ini akan berdampak kepada pekerjaan yang tuntas dan memuaskan pihak pemangku kepentingan.
Sinergi, sinergi dilaksanakan dengan membangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Dengan menciptakan hubungan baik dan harmonis dengan berbagai pihak terkait, dengan memiliki prasangka baik dan saling percaya serta saling menghormati, tentunya akan mencipatakan hubungan kerja yang berkesinambungan dengan memudahkan dalam hal mencari solusi terhadap permasalahan yang timbul.
Pelayanan, pelayanan yang diharapkan adalah memberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Dalam hal memberikan pelayanan yang mengacu kepada kepuasan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan yang terbaik aktif dan cepat tanggap, tentunya hal ini akan menimbulkan rasa bekerja dengan ikhlas, untuk berbuat yang terbaik.
Kesempurnaan, untuk mewujudkan suatu kesempurnaan diperlukan upaya senantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik.
Jika ditelaah lebih dalam norma-norma yang terkandung dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan adalah merupakan tembok yang kokoh yang sangat kuat yang membentengi setiap individu setiap pegawai Kementerian Keuangan, jika saja semua pegawai melekatkan nilai-nilai tersebut dalam dirinya dan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari, sudah tentu penyelewengan tidak akan pernah terjadi, maka seyogyanya pembangunan mental pegawai untuk semakin mematrikan keimanan dan nilai-nilai luhur tersebut dapat lebih giat dilaksanakan.
Hanya niat dan hati nurani yang bersih yang berpegang teguh pada kebaikan dan senantiasa memagari dirinya dengan akhlak moral serta kejujuran yang dapat mencegah perbuatan tidak terpuji.
Di Kementerian Keuangan juga terdapat program budaya sebagaiamana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 127/KMK.01/2013 tentang Program Budaya di lingkungan Kementerian Keuangan. Ada lima budaya yang penting yaitu:
1. Satu Informasi Setiap Hari. Dengan bertambahnya satu informasi setiap hari, maka akan menambahkan ilmu pengetahuan kita; Satu Informasi Setiap Hari dimaksudkan untuk mendorong seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (Pegawai Kementerian Keuangan) mencari informasi yang positif dan membaginya (sharing) dengan Pegawai Kementerian Keuangan lainnya untuk pengetahuan Bersama;
2. Dua Menit Sebelum Jadwal. Dengan membiasakan hadir dua menit sebelum jadwal/acara dimulai, akan melatih kedisiplinan kita;
3. Salam Setiap Hari. Dimaksudkan dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi stakeholder dan bersikap sopan dengan memberikan salam sesuai waktunya, yaitu Selamat Pagi, Selamat Siang, dan Selamat Sore;
4. Tindakan, yaitu rencanakan, kerjakan, monitor dan tindaklanjuti. Agar seluruh pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari menerapkan etos kerja dan prinsip-prinsip manajemen/organisasi yang baik, dengan senantiasa membuat perencanaan terlebih dahulu, mengerjakan hingga tuntas, memantau dan mengevaluasi proses dan hasil terhadap sasaran dan spesifikasi dan melaporkan hasilnya, dan menindaklanjuti hasil untuk membuat perbaikan;
5. Laksanakan lima R, yaitu ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin. Dimaksudkan untuk mendorong tumbuhnya kesadaran, keyakinan dan kepedulian pegawai akan pentingnya penataan ruang kantor dan dokumen kerja yang rapi, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman untuk menciptakan etos kerja dan semangat berkarya.
KPKNL Pamekasan telah melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2020 yang dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur berserta jajarannya dan beberapa perwakilan pengguna jasa/stakeholder di wilayah Kabupaten Pamekasan, Sumenep, Sampang, dan Bangkalan.
Upaya yang sedang dilaksanakan sekarang adalah melaksanakan tahapan pembangunan yang tentu saja membutuhkan usaha maksimal dengan komitmen bersama seluruh pegawai dengan harapan dapat mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).