Beranda/Artikel/Bayar PBB setelah 30 September Kena Denda 2%
Bayar PBB setelah 30 September Kena Denda 2%
Admin bpkpd | 26 September 2019 | 2541 kali
SINGARAJA, NusaBali
Realisasi target pembayaran pun masih akan digenjot hingga bulan Desember mendatang. Hanya saja wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen dari besaran pajak yang dibayarkan jika membayar lewat tanggal jatuh tempo.
Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, ditemui Rabu (18/9) kemarin menjelaskan bahwa jelang dua pekan jatuh tempo pembayaran PBB P2, masih terus mengejar target realisasi. Dirinya pun berharap di akhir September nanti persentase realisasi sudah naik minimal 80 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PPB P2 sebesar Rp 24,13 miliar. “Saat ini sudah di angka tujuh belas miliar lebih dari dua puluh empat miliar target, atau 71 persen. Kami optimis akhir bulan ini bisa mencapai 80 persen. Kalau tahun lalu 86 persen di bulan Desember,” ungkap dia. Dalam upaya pemaksimalan realisasi pembayaran pajak khusus PBB P2 BKD Buleleng juga masih terus berupaya.
Salah satunya melakukan evaluasi usai masa jatuh tempo dan melakukan pemetaan jempt bola kekantong-kantong pajak yang didasari oleh lokasi wajib pajak terbanyak yang belum menuntaskan kewajiban dan juga wajib pajak dengan luasan dan besaran jumlah pajak yang masih menunggak. BKD Buleleng juga akan melakukan program jemput bola sesuai dengan pemetaan tersebut untuk menfasilitasi masyarakat yang selama ini belum menuntaskan kewajibannya karena jarak tempuh ke sedahan atau ke bank jauh.
Sementara itu meski jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan tanggal 30 September, wajib pajak masih bisa membayarkan pajaknya setelah itu hingga akhir tahun mendatang. Hanya saja BKD Buleleng akan menerapkan sistem denda 2% dari jumlah pajak yang dibayarkan wajib pajak. *k23. SUMBER NUSABALI.