(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI PAJAK PUSAT”

Admin bpkpd | 29 Januari 2026 | 71 kali

Singaraja – Bertempat di Kantor Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singaraja, Kamis, 29 Januari 2026, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen dan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025.

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV, serta KPPN Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Bank.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-10/PK/PK.2/2026 tentang Pemberitahuan Syarat Salur Dana Bagi Hasil (DBH) Semester I Tahun 2026.

Melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat Semester II Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan proses penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (DBH PPh) dan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) untuk Kabupaten Buleleng pada bulan Februari, April, dan Juni Tahun 2026 dapat disalurkan tepat waktu oleh pemerintah pusat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi penerimaan daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil