BPKPDBulelengN@W!
Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P-2 ), Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BPKPD melaksanakan kegiatan penagihan secara langsung ke masyarakat dengan pendekatan door to door.
Kegiatan door to door pemungutan PBB P-2 dilaksanakan sebagai langkah jemput bola untuk mempercepat pembayaran pajak, menekan tunggakan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat, petugas mendatangi langsung wajib pajak, menyampaikan surat himbauan sekaligus menerima pembayaran baik tunai maupun melalui layanan digital ( non tunai ). Kegiatan ini sekaligus mensosialisasikan Promo Merdeka PBB P-2 berdasarkan Peraturan Bupati ( Perbub ) No. 17 Tahun 2025 tentang pemberian pembebasan piutang pokok PBB P-2 dimana Pemerintah memberikan kebijakan kepada wajib pajak dengan ketentuan melunasi Pokok Denda tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, maka penghapusan tunggakan Pokok Denda tahun pajak 2020 kebawah otomatis tanpa permohonan yang diperpanjang sampai dengan tanggal 15 Desember 2025. Dengan kegiatan ini diharapkan realisasi penerimaan PBB P-2 meningkat, tunggakan berkurang, serta tumbuh kesadaran wajib pajak bahwa membayar pajak adalah wujud partisipasi nyata dalam pembangunan di Kabupaten Buleleng.