Sehubungan dengan pemahaman pengenaan pajak penghasilan atau tunjangan penghasilan ASN di Pemerintah Daerah. Pada Kesempatan ini hadir Plt. Kepala BPKPD Gede Sugiartha Widiada didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan Luh Sri Mendriadi bertempat di Ruang Nayaka I Kantor Bupati Badung, Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala Kabupaten Badung, (30/4).
Dalam acara tersebut adalah Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan BPK terkait Pengenaan Pajak Progresif dan Final atas tunjangan penghasilan ASN
Diharapkan dengan ini dapat memberikan pencerahan bagi bendahara daerah yang bertugas melakukan pemotongan dan pelaporan pajak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasall 21 atas penghasilan yang menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Prsk)