Singaraja, 6 Mei 2025IIBPKPDBulelengN@W!
Diadakannya Bimbingan Teknis terkait penerapan TER Gaji dan TPP dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporannya melalui aplikasi CORETAX kepada seluruh SKPD Kab.Buleleng, Acara dipimpin oleh Kepala Bidang Perbendaharaan Luh Sri Mendriadi didampingi oleh Narasumber dari Kantor Pajak Pratama Singaraja diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran dan operator pajak pada masing-masing SKPD di Kabupaten Buleleng pada hari Selasa, 6 Mei 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kab.Buleleng.
Dalam kegiatan ini dibahas terkait Tarif Efektif Bulanan (TER) untuk Gaji dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) adalah kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pelatihan bagi peserta terkait cara menghitung dan menerapkan TER pada perhitungan gaji dan TPP.
Penerapan TER merupakan tarif PPh Pasal 21 yang dihitung berdasarkan penghasilan bruto bulanan dan disesuaikan dengan kategori penghasilan. Penerapan TER bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dengan menghitung pajak berdasarkan penghasilan tahunan yang sebenarnya. BIMTEK ini bertujuan untuk memastikan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 untuk gaji dan TPP dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait penerapan TER dalam perhitungan, pemotongan dan pelaporannya melalui aplikasi CORETAX