Buleleng, 24 November 2025
Dilaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan berlangsung di halaman kantor BPKPD Kabupaten Buleleng dan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai, termasuk para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK pengangkatan.
Apel pagi yang diselenggarakan pada hari ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Made Pasda Gunawan yang dalam amanatnya menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis dalam mendukung kebijakan penataan tenaga Non-ASN yang telah diatur oleh pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pentingnya konsolidasi tenaga kerja aparatur agar lebih efektif, terstruktur, dan sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng juga menekankan bahwa para PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas. Beliau menambahkan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu sangat penting dalam mendukung kelancaran operasional perangkat daerah, khususnya dalam pelayanan publik yang semakin menuntut peningkatan kualitas dan efisiensi.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program dan pelayanan yang berjalan di lingkungan BPKPD Kabupaten Buleleng.