Dalam rangka HUT RI ke-76, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng mengeluarkan Kebijakan berupa Keringanan Pembayaran PBB-P2 secara GRATIS tanpa mengajukan permohonan dan pastinya DENDA PAJAK DIHAPUSKAN!
Adapun Keringanan PBB-P2 yaitu :
1. Keringanan 50% untuk Tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2009
2. Keringanan 25% untuk tunggakan PBB-P2 dari 2010-2015
DISKON Pembayaran PBB-P2 berlaku dari tanggal 09 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Diharapkan dengan adanya Diskon Pembayaran PBB-P2 masyarakat semakin Sadar Taat Bayar Pajak Daerahnya sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Buleleng