Selasa 9 Desember 2025
BPKPD Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Diseminasi Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Tahunan 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKPD. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Perbendaharaan selaku koordinator pelaksanaan teknis perbendaharaan daerah.
Dalam sambutannya, Kabid Perbendaharaan menegaskan bahwa pemahaman yang tepat mengenai mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak tahunan sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi serta mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah. Ia juga mengapresiasi partisipasi seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan sesuai mekanisme yang ditetapkan.Pelaksanaan diseminasi dilakukan secara hybrid.Seluruh kecamatan mengikuti kegiatan secara online melalui Zoom Meeting,Sementara SKPD di luar kecamatan hadir secara offline di Ruang Rapat BPKPD Buleleng.
Model hybrid ini dipilih untuk memberikan fleksibilitas serta memastikan seluruh perangkat daerah dapat mengikuti kegiatan secara efektif.
Materi yang disampaikan meliputi tata cara perhitungan pajak tahunan, prosedur pemotongan dan penyetoran, hingga mekanisme pelaporan sesuai ketentuan terbaru. Peserta juga diberikan ruang diskusi dan tanya jawab terkait berbagai isu teknis yang sering ditemui dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Melalui kegiatan diseminasi ini, BPKPD Kabupaten Buleleng berharap seluruh perangkat daerah mampu melaksanakan tugas perpajakan dengan lebih tertib, akuntabel, dan tepat waktu pada tahun 2025.