Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang
Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS) yang
diselenggarakan pada saat apel Pagi yang dipandu oleh Sekretaris BPKPD
Kabupaten Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa dan dibuka oleh Plt. Kepala BPKPD
Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan pada hari Selasa 11 Pebruari 2025.
Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem
pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal
organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini juga bertujuan untuk
pemenuhan salah satu indikator Program Monitoring For Prevention (MCP)
Korsupgah KPK RI.
Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik, salah satunya adalah diperlukan kondisi/keadaan dalam
pelaksanaan tugas pokok yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku seperti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang
dianggap sebagai akar terjadinya korupsi.
#SosialisasiWhistleBlowingSystem