(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Sosialisasi Whistle Blowing System (WBS) kepada Seluruh Pegawai BPKPD Kab.Buleleng

Admin bpkpd | 11 Februari 2025 | 4 kali


 

Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng tentang Gratifikasi, Benturan Kepentingan dan Whistle Blowing System (WBS) yang diselenggarakan pada saat apel Pagi yang dipandu oleh Sekretaris BPKPD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Perang Wibawa dan dibuka oleh Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng Made Pasda Gunawan pada hari Selasa 11 Pebruari 2025.

Whistle Blowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Pemerintah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini juga bertujuan untuk pemenuhan salah satu indikator Program Monitoring For Prevention (MCP) Korsupgah KPK RI.

Tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, salah satunya adalah diperlukan kondisi/keadaan dalam pelaksanaan tugas pokok yang terbebas dari adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku seperti Gratifikasi dan Benturan Kepentingan yang dianggap sebagai akar terjadinya korupsi.

#SosialisasiWhistleBlowingSystem