Singaraja, 3 Februari
2025IIBPKPDBulelengN@W!
Dilaksanakan kegiatan ‘’Local
Taxes and Retributions Tahun 2025’’ terkait verifikasi dan validasi atas
piutang PBB-P2 atas ketetapan tahun 2024, yang di evaluasi di tanggal 28 februari
2025. Acara dipimpin oleh Sekretaris BPKPD didampingi Kepala Bidang Penagihan dan
Evaluasi BPKPD Kab. Buleleng dan dihadiri oleh UPTD PAD Buleleng bertempat di
Ruang Rapat pada hari Senin 3 Februari 2025.
Adapun yang dibahas
sebagai berikut :
1. 1. Cetak SPPT PBB tahun 2025 untuk buku 3,4,5
dan penyebaran atau distribusi dilakukan oleh Uptd/Bid. Penagihan.
2. 2. Cetak SPPT PBB tahun 2025 untuk buku 1 dan
2 dilaksanakan pada saat kegiatan gebyar oleh Uptd/petugas Desa.
3. 3. Mendorong Uptd untuk memfasilitasi pengajuan
permohonan penghapusan SPPT/ NOP.
4. 4. Melaksanakan kegiatan penagihan aktif
sampai dengan penempelan stiker.
5. 5. Memfasilitasi petugas desa agar bisa melakukan proses cetak SPPT.
Diharapkan
dengan adanya kegiatan ini SPPT PBB dapat didistribusikan kepada Semeton
Buleleng Pajak ‘SeBuJak’ dan dapat membayarkan pajaknya tepat waktu sehingga
meningkatkan PAD Buleleng.