Singaraja, 21 Januari 2025IIBPKPDBulelengN@w!
BPKPD
Kab.Buleleng melaksanakan Sosialisasi terkait sosialisasi kebijakan Pembebasan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)yang memiliki kepemilikan rumah pertama pada hari
Selasa, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kab.Buleleng. Acara
dipimpin oleh Plt. Kepala BPKPD Kab.Buleleng didamping Kabid Pendataan dan
Pelayanan , Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, Kasubid lingkup BPKPD
dan PPAT Buleleng.
Kebijakan
ini mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2024 sebagai dukungan
terhadap program percepatan pembangunan. BPHTB diprioritaskan untuk kepemilikan
rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pelayanan dilakukan
melalui aplikasi PPAT Online di Pan-G Denbukit.
Diharapkan
dengan kebijakan Pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam
memiliki hunian pertama serta mendukung program percepatan pembangunan pemerintah.