0

Sosialisasi Terkait MBR Kepemilikan Rumah Pertama !!

Admin | 21 Januari 2025 | 1544 kali

Singaraja, 21 Januari 2025IIBPKPDBulelengN@w!

BPKPD Kab.Buleleng melaksanakan Sosialisasi terkait sosialisasi kebijakan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)yang memiliki kepemilikan rumah pertama pada hari Selasa, 21 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKPD Kab.Buleleng. Acara dipimpin oleh Plt. Kepala BPKPD Kab.Buleleng didamping Kabid Pendataan dan Pelayanan , Kabid Penagihan dan Evaluasi Pajak Daerah, Kasubid lingkup BPKPD dan PPAT Buleleng.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2024 sebagai dukungan terhadap program percepatan pembangunan. BPHTB diprioritaskan untuk kepemilikan rumah pertama masyarakat berpenghasilan rendah dan proses pelayanan dilakukan melalui aplikasi PPAT Online di Pan-G Denbukit.

Diharapkan dengan kebijakan Pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian pertama serta mendukung program percepatan pembangunan pemerintah.