(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

AYO SILAHKAN MELAKUKAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA MANDIRI !

Admin bpkpd | 07 Juli 2021 | 348 kali

Proses Pendaftaran Cepat, Mudah dan Tidak Dikenakan Biaya
Daftar Perkiraan Selesai Pelayanan Pajak Daerah sebagai berikut :
1. Mutasi Penuh selama 3 (Tiga) Hari Kerja
2. Mutasi 2 s/d 10 Berkas selama 10 (sepuluh) Hari Kerja
3. Mutasi > 10 Berkas selama 18 (Delapan Belas) Hari Kerja
4. Mutasi Penggabungan selama7 (Tujuh) Hari Kerja
5. Pendaftaran Objep Pajak Baru selama 9 (sembilan) Hari Kerja
6. Pembetulan selama 3 (tiga) Hari Kerja
7. Aktifkan NOP selama 1 (satu) Hari Kerja
8. Surat Keterangan Lunas Pajak selama 1 (satu) Hari Kerja
9. Pengurangan / Keberatan selama 10 (sepuluh) Hari Kerja
10. Validasi BPHTB selama 2 (dua) Hari Kerja
11. Pengurangan BPHTB selama 2 (dua) Hari Kerja
Untuk mendapatkan layanan
Informasi Pajak Daerah, silahkan Ketik "Yan Starpa" ke No WhatsApp 081361000046 dan Silahkan pilih nomor layanan pajak daerah berikut untuk mendapatkan informasi selanjutnya.
Contoh untuk Pajak Daerah PBB ketik 9
Berikut Nomor Daftar Layanan Pajak Daerah :
1. Pajak Daerah Hotel
2. Pajak Daerah Restaurant
3. Pajak Daerah Hiburan
4. Pajak Daerah Penerangan Jalan
5. Pajak Daerah Mineral Bukan Logam dan Batuan
6. Pajak Daerah Parkir
7. Pajak Daerah Air Bawah Tanah
8. Pajak Daerah Sarang Burung Walet
9. Pajak Daerah Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan
10. Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
11. Pajak Daerah Reklame
12. Cetak SPPT PBB
13. Cetak Tunggakan PBB
14. Permohonan Informasi Publik
Layanan kami :
15. Pengaduan Keluhan
16. Informasi/Konsultasi
Seluruh formulir pelayanan pajak daerah dapat di unduh di :