Singaraja, Senin 01 Maret 2021||BPKPDBulelengN@W!
Dalam rangka pengelolaan perpajakan yang benar dan baik meliputi unsur transparansi dan akuntabel, maka bersama ini kami menghimbau untuk dapat menyelenggarakan pelaporan berikut pembayaran pajak daerah, sesuai administrasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.