Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD)
Kabupaten Buleleng hadir sebagai narasumber oleh Ayu Sri Susantini
sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan dalam pertemuan rutin Dharma
Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Buleleng di Gedung Laksmi Graha,
Singaraja, Rabu, (25/3). Ny. Dewi Suyasa sebagai Ketua DWP Kabupaten
Buleleng juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai pajak daerah agar
informasi yang diperoleh dalam sosialisasi ini dapat disebarluaskan kepada
masyarakat.
Dalam pemaparannya, Ayu Sri Susantini menjelaskan bahwa terdapat
10 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, di antaranya pajak
hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak penerangan jalan,
pajak air bawah tanah, pajak mineral bukan logam/galian C, Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
kepatuhan dalam membayar pajak.