(0362) 3301977
081361000046
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Capacity Building Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Buleleng

Admin bpkpd | 09 Desember 2025 | 57 kali

Buleleng, 08 Desember 2025IIBPKPDBulelengN@w!

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pelaksanaan kewenangan ini menuntut kesiapan sumber daya manusia yang memahami konsep opsen secara komprehensif, termasuk regulasi dan teknis pemungutannya di lapangan.

Sebagai langkah untuk mengoptimalkan proses pemungutan opsen tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyelenggarakan Capacity Building Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB pada 8–10 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapat BPKPD. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kegiatan capacity building menghadirkan Kepala UPTD Samsat Kabupaten Buleleng beserta jajaran sebagai narasumber. Para narasumber memberikan pemaparan mendalam tentang landasan hukum opsen, mekanisme perhitungan dan pemungutan, serta simulasi teknis yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab, peserta memperoleh ruang untuk memperdalam pemahaman terkait tantangan praktis dan solusi implementatif di lapangan.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari pegawai BPKPD yang bertugas pada Bidang Pendataan dan Pelayanan, Bidang Penagihan dan Evaluasi, serta perwakilan UPTD 1, 2, dan 3 se-Kabupaten Buleleng. Kehadiran peserta dari berbagai unit diharapkan mampu memperkuat koordinasi internal dalam mendukung kelancaran implementasi pemungutan opsen daerah.  Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Badan BPKPD, Bapak Ida Bagus Perang Wibawa, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur merupakan kunci penting dalam mewujudkan tata kelola pemungutan opsen yang efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan capacity building ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman serta keterampilan teknis dalam melaksanakan pemungutan opsen PKB dan BBNKB. Dengan demikian, optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor opsen kendaraan bermotor, dapat tercapai secara lebih maksimal dan berkelanjutan.