Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng , sesuai dengan Permendagri No. 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, pemerintah daerah harus menerapkan digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah melalui pemanfaatan kanal pembayaran secara digital, baik untuk transaksi belanja maupun transaksi penerimaan pendapatan. Khusus untuk penerimaan pajak daerah, BPKPD Kabupaten Buleleng bekerjasama dengan pihak BPD Bali telah dikembangkan berbagai kanal pembayaran secara digital yaitu teller, m banking, internet banking, e-commerce, QRIS, dan ATM. Tentunya untuk efektivitas penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, kanal pembayaran secara digital yang telah dikembangkan harus dapat diketahui dan dimanfaatkan secara optimal kepada masyarakat wajib pajak di Kabupaten Buleleng. Dalam penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, membentuk ekosistem digital bagi masyarakat adalah merupakan tantangan yang memerlukan upaya keras dari pemerintah. Untuk menyosialisasikan penerapan kanal pembayaran secara digital kepada masyarakat dan menarik minat masyarakat dalam memanfaatkan kanal pembayaran digital dalam pembayaran pajak daerah, maka dilakukan inovasi Sweet Sunday, yaitu pemberian sweetener berupa 1 (satu) kilogram gula pasir untuk setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan melalui kanal pembayaran secara digital pada hari Minggu saat dilaksanakan Car Free Day di Taman Kota Singaraja. Penerapan ''Sweet Sunday'' , dan secara terus menerus dilaksanakan. Tentunya pemberian sweetener ini sangat menarik minat masyarakat yang saat itu melaksanakan Car Free Day pukul 06.00-09.00 WIta, untuk memanfaatkan kanal pembayaran secara digital yang mereka miliki dalam transaksi pajak daerah. Adapun gula pasir yang diberikan kepada masyarakat bersumber dari dana CSR yang diberikan oleh BPD Bali. Disamping memberikan sweetener, dilakukan juga pemberian sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat wajib pajak tentang tata cara pembayaran melalui kanal pembayaran secara digital, edukasi terkait ketentuan perpajakan dan jenis pelayanan pajak yang diberikan kepada masyarakat.