(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

MANFAAT PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG

Admin bpkpd | 29 Januari 2018 | 4765 kali

 

 

 

              Dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan Transaksi  Non Tunai berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi  Non Tunai pada Pemerintah Daerah/Kota, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Transaksi Non Tunai pada hari Senin, 29 Januari 2018, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

         Kegiatan dimaksud dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, didampingi oleh Bapak Inspektur Kab. Buleleng, Kepala Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng, Kabid. Perbendaharaan beserta para Kasubid, Kabid. Akuntansi dan Pelaporan, serta Kasubid. Kebijakan Keuangan.

              Sosialisasi yang diselenggarakan ini  dihadiri oleh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan tujuan memberikan acuan dan pedoman untuk pelaksanaan Transaksi Non Tunai.  Materi teknis terkait Transaksi Non Tunai disampaikan langsung oleh Bapak Kepala Badan Keuangan Daerah diantaranya pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah, dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 (sesuai SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1866/SJ dan Nomor 900/1867/SJ tanggal 17 April 2017), yang meliputi seluruh transaksi :

  1. Penerimaan Daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan
  2. Pengeluaran Daerah, yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu.

          Pada kesempatan itu pula, disampaikan beberapa manfaat yang diperoleh dari transaksi non tunai  itu, antara lain : 1) menghemat pengeluaran Negara, mencegah peredaran uang palsu, penggelapan, transaksi illegal (korupsi), menekan laju inflasi, lebih mudah, cepat dan aman; 2) mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas; 3) penerapan terhadap uang persediaan yang ketat serta mudah untuk diidentifikasi; 4) mendukung implementasi Akrual Basis; dan 5) kedisiplinan pengelolaan keuangan dalam melakukan pencatatan.

           Untuk di Kabupaten Buleleng, penerapan transaksi non tunai baru dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2018, sehingga banyak hal teknis yang perlu disampaikan  dan banyak kendala yang dihadapi oleh SKPD dalam pelaksanaannya.  Teknis penerapan transaksi non tunai tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 900/229.13/Bid. I/BKD/2017, tanggal 29 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) dimana dalam instruksi dimaksud diatur untuk penerapan transaksi non tunai pada seluruh belanja kecuali belanja materai, belanja BBM, belanja STNK dan belanja sertifikasi tanah.  Untuk memperlancar penerapan transaksi non tunai, pihak ketiga yang menerima pembayaran diluar belanja yang dikecualikan dalam Instruksi Bupati tersebut agar membuka rekening di BPD Bali Cabang Singaraja. 

         Untuk pengoperasian Aplikasi Internet Banking dalam mendukung pelaksanaan transaksi non tunai, akan dilakukan Bimbingan Teknis kepada seluruh Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penatausaan Keuangan SKPD oleh Bank BPD Bali Cabang Singaraja mulai tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2018 bertempat di Ruang Rapat BKD Lantai II.