(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Surat Edaran Bupati Buleleng Tentang Kebijakan Pemungutan Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Pandemi Covid-19

Admin bpkpd | 16 April 2020 | 2508 kali

 

Singaraja,16 April 2020 ||BPKPDBulelengN@W!

.

.

Sumber : Facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buleleng

.

.

Selamat sore Semeton Buleleng,

Berikut kami sampaikan Surat Edaran Bupati Buleleng Tentang Kebijakan Pemungutan Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Pandemi Covid-19.

Dalam SE bernomor 900/064.2/2020 itu, beberapa kebijakan perpajakan yang diambil oleh Bupati Buleleng dalam masa Pandemi ini, sebagai berikut :

1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masa pajak Maret sampai Desember 2020;

2. Sanksi administrasi PBB sebelum tahun pajak 2020 dihapuskan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

3. Bagi wajib pajak lainnya (sesuai SE) dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran atas tunggakan pajak sebelum 2020 kepada Bupati Buleleng;

4. Bagi WP yang melakukan penutupan usaha, agar menginformasikan ke BPKPD Kab.Buleleng, dg tetap melakukan kewajiban pelaporan SPTPD.

 

Demikian kami sampaikan untuk diketahui.

Terima kasih 🙏

Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buleleng