Singaraja,16 April 2020 ||BPKPDBulelengN@W!
.
.
Sumber : Facebook Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buleleng
.
.
Selamat sore Semeton Buleleng,
Berikut kami sampaikan Surat Edaran Bupati Buleleng Tentang Kebijakan Pemungutan Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan dan Pencegahan Pandemi Covid-19.
Dalam SE bernomor 900/064.2/2020 itu, beberapa kebijakan perpajakan yang diambil oleh Bupati Buleleng dalam masa Pandemi ini, sebagai berikut :
1. Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah masa pajak Maret sampai Desember 2020;
2. Sanksi administrasi PBB sebelum tahun pajak 2020 dihapuskan, ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
3. Bagi wajib pajak lainnya (sesuai SE) dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi dan penundaan pembayaran atas tunggakan pajak sebelum 2020 kepada Bupati Buleleng;
4. Bagi WP yang melakukan penutupan usaha, agar menginformasikan ke BPKPD Kab.Buleleng, dg tetap melakukan kewajiban pelaporan SPTPD.
Demikian kami sampaikan untuk diketahui.
Terima kasih 🙏
Sumber : Protokol dan Komunikasi Pimpinan Buleleng