PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 900/163.2 /Bid.V/BPKAD/2016
Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan perantaraanKantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMD dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Melalui Internet – dengan penawaran tertutup (closed bidding) terhadap barang-barang dalam kondisi apa adanya berupa:
1. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Inspektorat Kabupaten Buleleng, terdiri dari dari 3 (tiga) unit Kipas Angin, 3 (tiga) unit Komputer, 3 (tiga) unti Kursi Rapat, 4 (empat) unit Printer, 1 (satu) unit Camera, 1 (satu) unit Camera Digital, 2 (dua) unit Alat Pengeras, 2 (dua) unit Pesawat Telepon, 3 (tiga) unit Filling Kabinet (Nilai Limit Rp112.000,00 Uang JaminanRp50.000,00).
2. 1 (satu) ) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, terdiri dari dari 1 (satu) unit Kursi Putar, 1 (satu) unit Mesin Pemotong Rumput, 151 (seraus lima puluh satu) unit Kursi Lipat, 35 (tiga puluh lima) unit Komputer, 1 (satu) unit Kursi Rapat, 4 (empat) unit Alat Pendingin/AC, 18 (delapan belas) UPS Stabilizer, 1 (satu) unit Perlengkapan Jaringan Internet (Tower/BTS), 2 (dua) unit HUB Switch 16 Port, 2 (dua) unit Peralatan Jaringan Komputer (HUB Switch), 1 (satu) unit Kursi Kerja Tinggi, 2 (dua) unit LCD Proyektor, 21 (dua puluh satu) unit Telephone, 15 (lima belas) unit Lemari Besi/Metal, 1 (satu) unit Facsimile, 2 (dua) unit Mick, 3 (tiga) unit Kursi Stanlistil, 1 (satu) unit Mesin Stansil Getsetener, 4 (empat) unit PC Unit.
Nilai limit Rp4.209.000,00 ;Uang jaminan Rp2.000.000,00
3. 1 (satu) ) paket aset tetap peralatan dan mesin SMA/SMK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, terdiri dari dari
a. SMA 1 Tejakula
1 (satu) unit Alat Pemotong Kertas, 2 (dua) unit Jam Elektronik, 1 (satu) unit VCD, 5 (lima) unit Mesin Kalkulator, 1 (Satu) unit Start Block, 1 (satu) unit Calculator.
b. SMK 1 Kubutambahan
1 (satu) unit Printer.
c. SMA 1 Sawan
2 (dua) unit Mesin Ketik Manual Portable (11-13), 1 (satu) unit Mesin Stensil Manual Folio, 1 (satu) unit Brand Kas, 3 (tiga) unit Kipas Angin, 3 (tiga) unit Microphone, 1 (satu) unit Tustel, 3 (tiga) unit P.C Unit/Komputer PC, 3 (tiga) unit Presciion Filing.
d. SMK 1 Singaraja
2 (dua) unit Televisi, 1 (satu) unit Kipas Angin, 2 (dua) unit AC, 17 (tujuh belas) unit Mesin Ketik Manual, 15 (lima belas) unit Kursi Besi/Metal, 2 (dua) unit Kompor Gas, 1 (satu) unit Kursi Lipat, 2 (dua) unit Mini Komputer.
e. SMK 2 Singaraja
3 (tiga) unit Mixcer, 4 (empat) unit Mesin Obras, 1 (Satu) unit Balance Analitical Electric, 24 (dua puluh empat) unit Pemadam Api, 10 (sepuluh) unit Wajan Alumunium, 1 (satu) unit Gentong 150 Lt, 2 (dua) unit Ac, 1 (Satu) unit MEsin Fotocopy Folio, 1 (Satu) unit Overhead Projector, 1 (Satu) unit Pesawat Telepon, 1 (Satu) unit Freezer, 5 (lima) unit Hair Dryer, 2 (dua) unit Gentong Plastik.
f. SMK 3 Singaraja
1 (Satu) unit Radio AM/FM Receiver, 11 (sebelas) unit Kalkulator, 1 (Satu) unit BAterai Carger, 7 (tujuh) unit Switch, 25 (dua puluh lima) unit Crimping Tools, 1 (satu) unit Kabel Lan, 29 (dua puluh Sembilan) unit Mouse, 15 (lima belas) unit Optical Drive, 10 (sepuluh) unit Power Suplay, 10 (sepuluh) unit Keyboard, 16 (enam belas) unit End Mill Cutter, 10 (sepuluh) unit Daun Gergaji Mesin, 3 (tiga) unit Kotak Panel (Kotak PHB), 3 (tiga) unit Gear Box (Transmisi), 3 (tiga) unit Stering Gear Box, 1 (satu) unit Drag Large, 10 (sepuluh) unit Motor Stater, 5 (lima) unit AKI 70 A, 7 (tujuh) unit Televisi, 32 (tiga puluh dua) unit Kursi Putar, 2 (dua) unit PC, 1 (satu) unit Mini Bus (Penumpang 14 Orang ke Bawah) (Berdasarkan surat keterangan Penjual Nomor 028/132.11/Bid.V/BPKAD/2016,tanggal 1 Agustus 2016, barang tersebut dijual sebagai besi tua dan tanpa surat surat STNK dan BPKB, serta hanya berupa rangka tanpa mesin dan body kendaraan.
g. SMA 1 Singaraja
10 (sepuluh) unit Printer, 1 (Satu) unit PC, 1 (satu) unit VCD, 1 (satu) unit Mother Board Intel Socet 775, 1 (Satu) unit HArdisk 80 Gb 7200 rpm SATA, 1 (Satu) unit Mic Standar Duduk, 1 (satu) unit DVD Player, 1 (satu) unit Keyboard PS 2 Logitech, 1 (satu) unit Screen Monitor, 1 (satu) unit Power Amplifier, 3 (tiga) unit Laptop, 1 (satu) unit Camera, 1 (satu) unit Handy Cam, 3 (tiga) unit Notebook, 18 (delapan belas) unit UPS (Unninter Uptible Power Supply), 1 (satu) unit UPS 800-1000 VA, 1 (satu) unit CD Sony Combo 52x32x52x, 1 (satu) unit Mesin Calculator, 7 (tujuh) unit Kipas Angin, 1 (Satu) unit Monitor LCD GTC 15”, 1 (Satu) unit Mic Cabel, 1 (satu) unit LCD Proyektor, 1 (satu) unit Mix Stingger, 2 (dua) unit Stand Mick.
h. SMA 2 Singaraja
2 (dua) unit Mesin Ketik, 1 (Satu) unir Mesin Ketik Listrik, 5 (lima) unit Side Protektor, 7 (tujuh) unit Mesin Jahit, 3 (tiga) unit Overhead Projector, 1 (Satu) unit Pickard Bel, 1 (satu) unit Vidio Monitor, 3 (tiga) unit Mesin Stensil Manual, 4 (empat) unit Kompor Minyak Tanah, 1 (satu) unit Kamera Digital, 1 (satu) unit Tustel.
i. SMA 3 Singaraja
17 (tujuh belas) unit Kursi Besi/Metal, 1 (satu) unit Televisi, 4 (empat) Mic Yamaha.
j. SMA 4 Singaraja
3 (tiga) unit OHV, 1 (satu) unit Speker, 1 (satu) unit Stavol, 2 (dua) unit Kipas Angin, 1 (satu) unit Mesin Ketik Manual Standar (14-16 inci), 1 (satu) unit PC, 1 (satu) unit Printer.
k. SMK 1 Sukasada
2 (dua) unit Komputer, 13 (tiga belas) unit Printer, 1 (satu) unit Televisi, 3 (tiga) unit Kipas Angin, 13 (tiga belas) unit Stabilisator, 1 (satu) unit Kereta Dorong, paying, 2 (dua) unit Mesin Ketik Listrik Standar, 1 (satu) unit Mesin Penghisap Debu, 2 (dua) unit Jam Elektronik, 5 (lima) unit PC, 2 (dua) unit Mesin Amplas.
l. SMA 1 Banjar
3 (tiga) unit Komputer Kompatable, 2 (dua) unit Mesin Stensil Manual Folio.
m. SMA 2 Banjar
1 (Satu) unit Printer, 6 (enam) unit PKT Komputer Midlle End (SMA 2 Banjar), 2 (dua) unit Mike, 1 (satu) unit Amplifier, 1 (Satu) unit Tape.
n. SMA 1 Seririt
6 (eam) unit Kalkulator, 2 (dua) unit Printer, 10 (sepuluh) unit PC, 1 (satu) unit Neraca.
o. SMK 2 Seririt
4 (empat) unit Printer, 5 (lima) unit Personal Komputer.
p. SMA 1 Busungbiu
2 (dua) unit Pengukur Tinggi Badan, 1 (Satu) unit Stop Watch, 1 (satu) unit Rak Barang, 13 (tiga belas) unit Komputer, 1 (Satu) unit Oseleskop Double, 8 (delapan) unit Keyboard, 4 (empat) unit Mesin Ketik, 3 (tiga) unit Pesawat Telepon, 2 (dua) unit Mesin Stensil Manual, 1 (satu) unit Radio.
q. SMA 1 Gerokgak
1 (Satu) unit Jam Tembok, 1 (Satu) unit Kipas Angin Berdiri, 2 (dua) unit Keyboard, 3 (tiga) unit Overhead Projector, 1 (satu) unit Timbangan Orang, 2 (dua) unit PC, 1 (satu) unit Stavol, 3 (tiga) unit Adaptor, 1 (satu) unit Calculator, 1 (satu) unit Mesin Ketik Manual (14-16 inci), 1 (Satu) unit Kompor Gas.
Nilai limit Rp 6.101.000,00 ;Uang jaminan Rp 3.000.000,00
4. 1 (satu) paket aset tetap peralatan dan mesin pada Kantor Camat Sawan Kabupaten Buleleng, terdiri dari dari 8 (delapan) unit Kursi Lipat, 1 (satu) unit Wireless, 3 (tiga) unit Kursi Plastik, 2 (dua) unit Mesin Ketik Manual Portable (11-13 inchi), 4 (empat) unit Komputer, 1 (satu) unit Komputer Set Flesdis, 6 (enam) unit Printer, 2 (dua) unit Radio HT HF/FM, 1 (satu) unit Speaker, 1 (satu) unit Televisi.
(Nilai Limit Rp182.500,00 Uang JaminanRp50.000,00).
Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang menggunakan Aplikasi Lelang Melalui Internet yang di akses pada alamat domain www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/.Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang, Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut;
2. Pendaftaran Peserta
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atasdengan merekam danmengunggahsoftcopyKTP dan NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri;
3. Penyetoran Uang Jaminan
a. Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu “Status Lelang” di alamat domain setelah peserta lelang melakukan pendaftaran;
b. Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kerjasebelum pelaksanaan lelang;
c. Uang jaminan disetorkan untuk masing-masing barang dan besarannya harus sama dengan uang jaminan dalam pengumuman lelang ini ;
4. Penawaran Lelang
a. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Selasa tanggal 27 September 2016 pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Melalui Internet) atau pukul 11.00 WITA. Penawaran lelang menggunakan token yang dikirimkan secara otomatis ke email peserta lelang setelah setoran uang jaminan disahkan dan dinyatakan bebas daftar hitam;
b. Penawaran lelang dimulai dari nilai/hargalimitdan dapat diajukan berkali-kali;
5. Penentuan Pemenang
a. Pelaksanaan Lelang (Penentuan/Penetapan Pemenang) dilakukan padahari Selasa tanggal 27 September 2016 pukul 10.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Melalui Internet) atau pukul 11.00 WITA, di Wantilan Praja Winangun Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja;
b. Peserta Lelang yang memenuhi persyaratan dan menawar dengan nilai tertinggi, ditetapkan sebagai pemenang/Pembeli;
6. Pelunasan dan Pengambilan Objek Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
b. Objek lelang dapat diambil oleh pemenang lelang di Lokasi setelah pelunasan.
7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap obyek lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang, serta KPKNL Singaraja.
8. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi sejak pengumuman terbit.
9. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPKNL Singaraja, Jl. Udayana No. 10, Singaraja Telp. (0362) 32811 / 32812 atau BPKAD Kab. Buleleng.
Singaraja, 22 September 2016
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,
ttd.
Ir. Dewa Ketut Puspaka, M.P.
Pembina Utama Madya
NIP 19600205 198610 1 002