(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Tugas Pokok dan Fungsi


Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan,  Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Daerah dijabarkan tugas pokok dan fungsi BPKPD Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:

1. TUGAS Pokok : Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan.

2. FUNGSI : Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;

b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;

c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;

d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.