Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Daerah dijabarkan tugas pokok dan fungsi BPKPD Kabupaten Buleleng yang harus dipedomani dan dilaksanakan, yaitu sebagai berikut:
1. TUGAS Pokok : Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah
2. FUNGSI : Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah;
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan
tugas dan fungsinya.