(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Dasar Pembentukan BPKPD


BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
STRUKTUR ORGANISASI TERDIRI ATAS SEKRETARIAT, DAN 6 (ENAM) BIDANG YAITU BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN, BIDANG PERBENDAHARAAN, BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN, BIDANG PELAYANAN DAN PENDATAAN, BIDANG PENAGIHAN DAN EVALUASI, DAN BIDANG BARANG MILIK DAERAH

Sumber : Renstra BPKPD Kabupaten Buleleng 2017-2022