BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BULELENG DIBENTUK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENGNOMOR 13 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH.
STRUKTUR ORGANISASI TERDIRI ATAS SEKRETARIAT, DAN 6 (ENAM) BIDANG YAITU BIDANG PERENCANAAN ANGGARAN, BIDANG PERBENDAHARAAN, BIDANG AKUNTANSI DAN PELAPORAN, BIDANG PELAYANAN DAN PENDATAAN, BIDANG PENAGIHAN DAN EVALUASI, DAN BIDANG BARANG MILIK DAERAH
Sumber : Renstra BPKPD Kabupaten Buleleng 2017-2022