(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah
Agenda Bpkpd
Tanggal Agenda : 03 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Isi Agenda : Memberikan informasi terkait tunggakan pajak dan cetak SPPT
Tanggal Agenda : 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Isi Agenda : DILAKUKAN SETIAP APEL
Tanggal Agenda : 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Isi Agenda : Memberikan informasi terkait seluruh laporan pajak daerah berserta nominal
Tanggal Agenda : 03 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Isi Agenda : -
Tanggal Agenda : 03 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Isi Agenda : -
Tanggal Agenda : 03 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Isi Agenda : -
Tanggal Agenda : 12 April 2023
Isi Agenda : Berhadiah Gula Pasir
Tanggal Agenda : 13 Maret 2023 - 14 Maret 2023
Isi Agenda : Penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan program prioritas karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor.1 th 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah wajib menyusun 1 (satu) perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU ini diundangkan. Konsepsi UU No 1 tahun 2022 tentang HKPD bertujuan untuk mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan akuntabel dan berkinerja melalui pilar penguatan local taxing power. Harapannya adalah pendapatan asli daerah meningkat namun tetap memberikan dukungan kepada usaha ekonomi mikro dan ultra mikro serta memberi dukungan kemudahan berusaha bagi masyarakat.