Singaraja, 22 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang diselenggarakan pada Selasa, 22 Juli 2025, ini turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, bersama Sekretaris BPKPD, Ida Bagus Perang Wibawa, dan di hadiri oleh OPD pengampu Retribusi daerah seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, RSUD Buleleng, RS Giri Emas, RS Tangguwisia, Bagian Hukum Setda Buleleng yang hadir sebagai perwakilan dari pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan dan masukan teknis terhadap materi perubahan Ranperda.
Dalam rapat tersebut, Pansus I DPRD Buleleng dan jajaran dari BPKPD membahas sejumlah poin penting yang menjadi dasar perubahan Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah, di antaranya adalah penambahan objek retribusi daerah serta penyesuaian tarif retribusi pada retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Plt. Kepala BPKPD Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta merespons dinamika ekonomi dan perkembangan objek retribusi daerah.
“Perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Buleleng,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris BPKPD, Ida Bagus Perang Wibawa, menambahkan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan aspek keadilan serta kemudahan pelayanan khususnya kepada wajib retribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa peraturan yang baru akan mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Dengan adanya pembaruan regulasi ini, diharapkan Kabupaten Buleleng mampu memperkuat fondasi keuangan daerah, mendorong peningkatan PAD, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan efisien.