BKD Telisik Tunggakan PBB P2 Rp 37,761 Miliar
Admin bpkpd | 07 Agustus 2019 | 1289 kali
SINGARAJA, NusaBali
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, mulai memvalidasi sekaligus memverifikasi seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Seluruh tunggakan PBB ini diperkirakan mencapai Rp 37.761 066.504. Saat ini tunggakan ini masuk kategori macet, karena selama lima tahun tidak ada riwayat pembayaran.
BKD telah membentuk enam tim yang akan menyambangi seluruh desa di sembilan kecamatan. Masing-masing tim akan menyambangi satu desa hingga dua hari, sebelum bergerak ke desa lainnya. Tim tersebut telah bergerak di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gerokgak, Sukasada dan Kecamatan Kubutambahan, dengan jumlah sasaran 40 desa, sejak Senin (5/8).
Dari tiga kecamatan itu, diperkirakan jumlah tunggakan PBB P2 sebesar Rp 11,156 miliar dari jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) 21.101. “Tim ini akan terus bergerak, mudah-mudahan akhir Agustus nanti, upaya validasi dan verifikasi ini rampung semua,” terang Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, didampingi Sekretaris BKD Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, di ruang kerjanya.
Dijelaskan, upaya verifikasi dan validasi data PBB ke masing-masing desa guna mensinkronkan data yang ada dengan kondisi di lapangan. Karena selama ini ada beberapa persoalan yang muncul, dimana SPPT terbit, namun lahannya sudah tidak ada. Sehingga tagihan itu akan terus muncul sebagai tunggakan pajak.
“Seperti yang terjadi di Desa Telaga, Kecamatan Busungbiu. SPPT terbit karena datanya ada di kami. Ternyata lahannya itu sudah berubah menjadi bendungan Titab. Nah jangan sampai terulang, mulai sekarang kami validasi dan verifikasi data-data tersebut sehingga tidak ada lagi data semu. Sekaligus mencari kenapa sampai muncul tunggakan selama 5 tahun, bisa jadi lahannya sudah berubah,” jelas Sugiartha. Masih kata Sugiartha, dalam verifikasi dan validasi data PBB P2 tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan masing-masing desa. Dimana pihak desa membantu mengumpulkan warganya yang memiliki tunggakan pajak, sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BKD. Dalam validasi dan verifikasi itu, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data pajak kepada petugas.
“Kami amati belakangan ini, masyarakat enggan membayar tunggakan pajak itu, karena kurangnya informasi. Sekarang dengan validasi dan verifikasi semacam jemput bola ini, masyarakat antusias memperbaiki data pajak, termasuk juga melunasi tunggakan pajaknya,” imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Buleleng ini.
Pihak BKD optimise, upaya validasi dan verifikasi data-data PBB dengan jemput bola ke seluruh desa, mampu menyelesaikan tunggakan pajak yang terus muncul. Penyelesaian itu sekaligus dapat meningkatkan potensi PAD, sehingga target PAD kedepannya semakin jelas. SUMBER NUSABALI.