(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Dimentahkan, Target PBB versi DPRD Buleleng

Admin bpkpd | 15 Oktober 2019 | 1509 kali

SINGARAJA, NusaBali

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Buleleng, menolak usulan kenaikan target penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2). Alasannya, kenaikan penerimaan PBB tidak bisa berdasarkan prediksi, karena penerimaan PBB mengacu pada database yang ada. “Kami menetapkan target penerimaan PBB tidak berdasarkan prediksi. Semuanya itu berdasarkan database, berapa jumlah SPPT dan berapa nilai pajak yang dibayarkan dalam SPPT itu, nah ini diakumulasikan sehingga ketemu berapa besar penerimaan nanti,” terang Asisten Administrasi Umum, Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Minggu (13/10/2019).

Sebelumnya, usulan kenaikan target penerimaan PBB disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng, dalam rapat pembahasan awal Rancangan APBD Induk 2020, pada Jumat (11/10) lalu. Semula dalam pembahasan, TAPBD memasang target penerimaan PBB di tahun 2020, sebesar Rp 27 miliar, naik sebesar Rp 3 miliar dibanding tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 24 miliar. Oleh anggota Banggar, kenaikan tersebut dianggap kecil tidak sebanding dengan kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Dari tahun ke tahun, kenaikan berkisar hanya 10 persen, padahal sekarang ini NJOP sudah naik, semestinya target itu naik lebih dari 10 persen,” kata anggota Banggar, Nyoman Wandira Adi.

Menyikapi usulan kenaikan tersebut, Asisten Administrasi Umum, Gede Suyasa menegaskan, penetapan target penerimaan PBB harus berdasarkan database yang ada. Menurutnya, kenaikan penerimaan PBB di tahun 2020 sebesar Rp 3 miliar, karena penerimaan PBB di tahun 2019, hamper 100 persen, meski ada penyesuaian tarif NJOP. Dikatakan, penyesuaian NJOP itu memang ada kenaikan, tetapi tidak seberapa karena di sisi lain ada juga penurunan. “Yang bisa dievaluasi itu adalah prosentase penerimaan, bukan targetnya harus dinaikkan. Nah karena tahun 2019, realisasi penerimaan hamper 90 persen lebih setelah ada penyesuaian NJOP, maka tahun 2020, kami naikkan targetnya menjadi Rp 27 miliar,” terangnya. Penerimaan PBB P2 hingga triwulan III per tanggal 30 September 2019, tercatat sudah mencapai Rp  22.403.324.772. Capaian itu di luar prediksi, karena tidak sedikit wajib pajak (WP) sempat melayangkan protes atas kenaikan tarif yang berimbas tingginya PBB yang harus dibayarkan. Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, mencatat ada sekitar 5.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) yang dimohonkan pengurangan pajak akibat kenaikan tarif tersebut. “Memang ini di luar prediksi, karena kenaikan tarif PBB ini kan sempat menjadi persoalan. Ya, ada yang protes. Tetapi dengan realisasi ini, kami melihat kesadaran masyarakat membayar pajak sudah meningkat,” kata Kepala BKD Buleleng, Gede Sugiartha Widiada.

Diakui, di awal pemberlakuan tarif baru, banyak masyarakat yang mengeluh hingga mengajukan protes, karena PBB yang dibayarkan dirasa cukup tinggi. Menyikapi situasi tersebut, Bupati Buleleng kemudian mengambil kebijakan dengan memberikan keringanan pajak. Sugiarta Widiada menyebut, dari 200.000 lembar SPPT yang diterbitkan, ada sekitar 5.000 SPPT yang dimohonkan mendapat keringanan pajak. “Ini yang sangat membantu, akhirnya masyarakat membayar pajak. Dari sekitar 5.000 lembar SPPT yang diajukan keringanan pajak, tidak semuanya bisa kami kabulkan, ini sesuai dengan hasil verifikasi subjek dan objek pajak,” jelas Sugiarta Widiada. *k19 SUMBER NUSABALI.