SINGARAJA, NusaBali
Penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), mulai menuai protes. Pemilik tanah selaku wajib pajak (WP) pun telah melayangkan surat keberatan ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) di Jalan Ngurah Rai Singaraja.
Penyesuaian tarif NJOP tersebut merupakan tindaklanjut dari perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang PBB P2. Dalam penyesuaian itu, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), telah menyewa tim appraisal menghitung perubahan tariff NJOP PBB P2. Kini, penyesuaian tarif tersebut mulai diberlakukan untuk PBB P2 tahun 2019.
Data di BDK Buleleng menyebut, jumlah SPPT yang dicetak di tahun 2019 sebanyak 178.000 lembar. Jumlah tersebut telah didistribusikan ke masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) di masing-masing kecamatan, untuk diteruskan ke masing-masing WP. Nah setelah SPPT tersebar, WP mulai keberatan karena nilai pajak yang ditanggung kenaikannya cukup tinggi.
Seorang warga mengaku, memiliki lahan seluas 1 hektare, dulunya hanya bayar pajak sebesar Rp 300.000, tetapi sekarang naik sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang dulunya hanya membayar sebesar Rp 3.800.000, kini harus membayar sebesar Rp 12.000.000. “Kalau naik pasti naik, tetapi kenaikanya sekarang sangat banyak. Saya sudah layangkan surat keberatan ke BKD,” ungkapnya.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Buleleng Minggu (7/4), tidak menampik sudah ada WP yang mengajukan keberatan terkait dengan pemberlakuan tariff NJOP yang baru. Karena itu, pihaknya akan mengkaji kembali kenaikan tarif tersebut. “Saya kan baru di BKD, jadi memang ada yang sudah melayangkan keberatan. Besok (Senin, hari ini,Red), kami akan bahas dan mengkajinya,” katanya.
Menurut birokrat asal Desa/Kecamatan Tejakula ini, masih dimungkinkan adanya perbaikan tarif. Karena itu, terhadap keberatan yang sudah masuk, pihaknya akan mengevaluasi kembali. Hasil evaluasi itu akan disampaikan kepada Bupati untuk dibuatkan ketetapan yang baru. “Nanti akan ada penetapan oleh pimpinan di daerah. Yang pasti keberatan ini akan ditindakanjuti berdasarkan grade masing-masing, dan pertimbangan teknis lain,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKD Buleleng, Ni Nyoman Sukadani menyatakan, penyesuaian tariff NJOP itu akan berdampak adanya kenaikan PBB P2. “Bagi pemilik lahan hektaran, tentu kenaikannya akan terasa, karena pengenaan tariff NJOP-nya sudah berbeda. Tapi kalau yang punya tanah misalnya 2 are, paling kenaikannya hanya Rp 5.000,” katanya.
Sukadani menyebut, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada WP untuk mengajukan keberatan terhadap penyensuaian tariff PBB tahun ini. Hanya saja, keberatan tersebut diajukan sebelum SPPT jatuh tempo tanggal 30 September 2019, maka keberatan atas kenaikan PBB tidak akan dilayani. “Sekarang ini, kami kan sudah mendistribusikan SPPT, nah kalau memang nanti ada yang keberatan silakan ajukan, jadi kami berikan waktu sampai 6 bulan. Tetap kalau keberatannya lewat dari tangal 30 September, kami tidak terima, karena kami anggap tariff PBB itu sudah dapat diterima,” jelasnya. SUMBER NUSABALI