(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Tunggakan pajak yang cukup tinggi di wilayah Buleleng membuat Pemkab Buleleng berencana menerapkan sanksi bagi para penunggak.

Admin bpkpd | 25 Juli 2018 | 775 kali

 

SINGARAJA,  

Tunggakan pajak yang cukup tinggi di wilayah Buleleng membuat Pemkab Buleleng berencana menerapkan sangsi bagi para penunggak. Sebaliknya,  wajib pajak (WP) yang taat membayar pajak, disiapkan reward sebagai bentuk penghargaan. Data dihimpun, tunggakan pajak hingga Desember 2017 tercatat sekitar Rp 8,06 miliar. Tunggakan itu berasal dari pajak hotel sebesar Rp 2.145.036.438, pajak restoran Rp 1.173.616.888, pajak air bawah tanah (ABT) Rp 805.064.160, pajak hiburan Rp 167.321.455, dan PBB tercatat paling besar Rp 3.769.470.545. 

Rata-rata tunggakan pajak itu muncul sejak 5 tahun lalu. “Sekarang tidak lagi eranya peringatan, tetapi sudah masuk ke era penegakan hukum. Manakala upaya komunikasi dan pendekatan-pendekatan sudah tidak mampu, maka langkah terakhir adalah penegakan hukum,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, di sela-sela pemberian penghargaan terhadap WP yang taat membayar pajak, Rabu (18/7) di Gedung Mr Ketut Pudja, eks Pelabuhan Buleleng.

Sekda Puspaka mengungkapkan, meski Pemkab Buleleng belum memiliki juru sita, namun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum terhadap WP yang tidak mentaati kewajiban membayar pajak. Tim ini nantinya berupaya menyampaikan batas akhir pembayaran pajak kepada WP. Jika  sampai batas akhir pelunasan belum juga membayar, maka tim dapat menerapkan aturan hukum yang ada. “Sanksinya sudah diatur, sebelum penindakan tentu nanti ada pembahasan sebelum menjatuhkan sanksi,” terangnya.

Dijelaskan, tidakan tegas perlu diambil, karena berdasarkan arahan dari BPK RI, semua pajak yang dihasilkan harus dikembalikan lagi ke kas daerah atau kas negara. Di samping itu, pemberian sanksi juga bentuk penyeimbangan karena setiap tahun Pemkab telah memberikan penghargaan terhadap WP yang taat dengan kewajibannya membayar pajak. 

Langkah pemberian penghargaan itu sudah dilakukan setiap  tahun, seperti yang dilakukan Rabu kemarin. “Intinya memang akan ada penegakkan aturan, tetapi kita juga memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap WP yang taat membayar pajak. Ini juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatan potensi pajak,” jelas Puspaka.

Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Bimantara dalam sambutannya menyatakan, dari 232.796 WP, yang masuk dalam katagori penilaian sebanyak 60 WP. Dari hasil penilaian, 33 WP dinyatakan berhak mendapat penghargaan, kemudian ada tiga kecamatan selaku pemungut PBB mendapat penghargaan berdasarkan capaian target, dan mintra pendukung pengelolaan perpajakan. 33 WP yang berhak mendapat penghargaan merupakan pengelola hotel dan restoran, di antaranya Matahari Beach Resort, Mimpi Menjangan Resort, Dinasty Menjangan Resort, PLTU Celukan Bawang, Pelindo III dan lainnya. Penghargaan diberikan berupa piagam dan cenderamata.

Pemberian penghargaan Rabu kemarin dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, bersama seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkab Buleleng, serta Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna. Bupati Agus Suradnyana dalam sambutannya berharap dengan pemberian penghargaan itu dapat memotivasi, baik penerima ataupun pihak lain untuk semakin tertib membayar pajak. Sebab pembangunan di Kabupaten Buleleng  akan semakin baik jika masyarakat khususnya pengusaha tertib membayar pajak. “Sehingga cita-cita menuju ‘Buleleng Smile’ akan segera tercapai,” katanya. SUMBER NUSABALI.