Singaraja, Rabu 20 Januari 2022||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng Melalui Staf Sub Bidang Manajemen Kas bersama dengan Staf Sub Bidang Akuntansi dan Sub Bidang Pelayanan BPKPD Kab. Buleleng melaksanakan Kegiatan Rekonsiliasi Piutang Pajak Triwulan IV pada tahun anggaran 2021.
Rekonsiliasi Piutang Pajak ini bertujuan untuk mendapatkan data piutang yang valid dan dapat diyakini nilainya untuk dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 . Kegiatan dilaksanakan pada Hari Kamis, 20 Januari 2022 bertempat di Ruangan Rapat Perencanaan BPKPD Kabupaten Buleleng.