(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

"Oprimalisasi Pendataan Wajib Pajak"

Admin bpkpd | 15 Februari 2022 | 436 kali

Singaraja, 15 Februari 2022 || BPKPDBulelengN@W! 

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng (BPKPD) melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan melaksanakan kegiatan Pendataan  Lapangan (ekstensifikasi) ke sejumlah wajib pajak daerah di kabupaten Buleleng.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan fasilitas dan pendampingan terhadap wajib pajak yang melakukan pendaftaran pajak baik itu pajak reklame maupun PHR,  pada kegiatan pendataan ke lapangan  juga dilaksanakan  penyerahan NPWPD serta plakat kepada wajib pajak, dan memberikan informasi kepada WP tentang tata cara pelaporan SPTPD.


Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu agar dapat mengoptimalkan fungsi dan peran BPKPD dalam mengoptimalkan pendataan pajak daerah kabupaten Buleleng.



#BPKPDbuleleng

#BPKPDJaya