Singaraja, 15 Februari 2022 || BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng (BPKPD) melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan melaksanakan kegiatan Pendataan Lapangan (ekstensifikasi) ke sejumlah wajib pajak daerah di kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan fasilitas dan pendampingan terhadap wajib pajak yang melakukan pendaftaran pajak baik itu pajak reklame maupun PHR, pada kegiatan pendataan ke lapangan juga dilaksanakan penyerahan NPWPD serta plakat kepada wajib pajak, dan memberikan informasi kepada WP tentang tata cara pelaporan SPTPD.
Adapun tujuan dari kegiatan ini yaitu agar dapat mengoptimalkan fungsi dan peran BPKPD dalam mengoptimalkan pendataan pajak daerah kabupaten Buleleng.
#BPKPDbuleleng
#BPKPDJaya