Beranda/Berita/Implementasi Pemasangan Alat P.O.S (Point of Sales) Kepada Para Wajib Pajak Rumah Makan.
Implementasi Pemasangan Alat P.O.S (Point of Sales) Kepada Para Wajib Pajak Rumah Makan.
Admin bpkpd | 18 Maret 2021 | 436 kali
Kamis,18 Maret 2021 Tim Implementasi P.O.S (Point of Sales) BPKPD Kab. Buleleng bersama Unit Dana dan Jasa BPD Bali Cabang Singaraja dan BPD Cabang Seririt beserta vendor PAC, melakukan implementasi pemasangan alat P.O.S kepada para Wajib Pajak rumah makan dikabupaten Buleleng. Implementasi P.O.S berjalan dengan lancar dan mendapat respon yang positif dari Wajib Pajak. Diharapkan melalui pemasangan alat P.O.S dapat mempermudah pencatatan transaksi penjualan dan dapat meningkatkan PAD khususnya pajak restoran. Dalam perkembangannya P.O.S akan menyasar hotel dan jenis pajak lainnya, dan diharapkan juga dari sisi Pemerintah Daerah Buleleng dapat lebih memudahkan pemantauan dari sisi laporan pajaknya.