Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Iventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan selama 3 hari mulai hari Senin s/d Rabu, 29 November - 02 Desember 2021.
Dalam Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat BPKPD melibatkan seluruh pengurus barang dan penatausahaan barang SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Adapun materi yang disampaikan oleh Kepala Bidang BMD dan Kasubid Analisa Kebutuhan Penatausahaan, bahwa dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan seluruh pengurus barang SKPD mempunyai peningkatan pemahaman terkait aturan terbaru dalam implemantasi pengelolaan BMD di masing-masing SKPD.