Pemerintah Kab. Buleleng melalui Bidang Pengelolaan BMD BPKPD menghadiri expose hasil kerjasama Surat Kuasa Khusus antara Pemkab Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam hal penyelesaian Pemindahtanganan aset bangunan RSS Kayubuntil melalui mekanisme penjualan di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis, 9/12/2021. Dalam kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Singaraja melalui Kasi Intel oleh Agung Jayalantara dan Kasi Datun oleh Nyoman Bela Putra Atmaja disampaikan bahwa sinergitas antara Pemkab Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng telah menyelesaikan permasalahan 98 unit bangunan RSS Kayubuntil serta pembayaran ke Kas Daerah sejumlah Rp. 827.806.000,-. Adapun tahapan selanjutnya dari proses ini akan ditindaklanjuti melalui usulan Penghapusan aset dan Penerbitan SK Penghapusan Bupati Buleleng.