Singaraja, Selasa 02 Februari 2021||BPKPDBulelengN@W!
BPKPD Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan melaksanakan Pembekalan terkait Pendataan Potensi Pajak Daerah. Rapat yang dilaksanakan ini diikuti oleh Tim Pendataan UPTD PAD II serta didampingi langsung oleh Kasubid Pendataan dan Kasubag TU UPTD PAD II Kab. Buleleng. Didalam acara tersebut diberikan materi mengenai Aturan Perpajakan ,Tata Cara Pendataan, ketentuan Pendataan Objek, dan Subjek Pajak Daerah. Diharapkan dengan adanya pembekalan terkait pendataan potensi pajak daerah dapat meningkatkan kinerja yang optimal dalam melaksakan pelayanan pajak daerah.