Ada Kabar Bahagia untuk Wajib Pajak PBB-P2 Lhoo !
.
.
Harus Tahu Banget Informasi ini, Yuks disimak !!
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui BPKPD Kab.Buleleng memberikan Kebijakan "PENGHAPUSAN PIUTANG POKOK + DENDA PBB"
Syarat Ketentuannya adalah :
???? Lunasi PBB Tahun Pajak 2016 s/d 2023 (maka seluruh tunggakan dari 2015 ke bawah diHAPUSkan)
????SELURUH DENDA PAJAK DIHAPUS SAMPAI 31 DESEMBER 2023
Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran bisa melalui :
1. Seluruh BPD Bali (ATM, QRIS dan Mbangking)
2. Kantor POS
3. Kantor Sedahan Kecamatan /UPTD PAD Buleleng
4. LPD di Tunjuk
5. Indomaret
6. Dan GOPAY
Untuk Informasi layanan #SemetonBuleleng bisa menghubungi Call Center ''Yan Starpa'' di Nomor WhatsApp 081 36 10000 46.
AYO Manfaatkan Kesempatan ini dengan Membayar Pajak untuk Membangun Buleleng yang Maju !!
Lunasi Pajaknya dan Awasi Penggunaannya !!
#penghapusanpiutang
#piutangpokok+denda
#bpkpdbuleleng
Pemkab Buleleng