Singaraja, Senin 01 Maret 2021 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng melaksanakan acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang dibuka oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, didampingi Kasubid Pelayanan dan dihadiri oleh seluruh Kepala Bidang BPKPD Kab.Buleleng serta Kepala UPTD PAD Kab.Buleleng pada hari Senin, 01 Maret 2021 di Ruang Rapat BPKPD Kab.Buleleng.
Dalam acara tersebut dijelaskan bahwa perlu adanya keterbukaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga diperlukan pengelolaan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Sehingga dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik tersebut dapat mewujudkan Good Governance dan dapat meningkatkan pengelolaan serta pelayanan informasi di BPKPD Kab.Buleleng sebagai Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.