Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bersama Tim dari Inspektorat mengadakan Pembinaan dan Evaluasi Penatausahaan/ Pengelolan Keuangan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan evektifitas penatausahaan keuangan di masing-masing SKPD dimulai dari tanggal 03 November 2021.
Yang bertujuan untuk mengengetahui legalitas (SK, Pelimpahan Kewenangan) pejabat pengelola keuangan di SKPD, mengetahui tata kelola transaksi keuangan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan (apakah telah menerapkan transaksi non tunai) serta pengelolaan uang panjar di PPTK. Termasuk juga Tata kelola Barang Milik Daerah guna tertib pencatatan Aset BMD baik yg bersumber dari APBD atau Non APBD (hibah/sumbangan). Melalui agenda pembinaan ini diharapkan SKPD semakin baik dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan serta cermat dan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.