Singaraja, 12 September 2022IIBPKPDBulelengN@W!
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, kami akan melakukan evaluasi implementasi RB dan SAKIP terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab.Buleleng mengikuti Pelaksanaan Evaluasi RB dan SAKIP Tahun 2022 digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab.Buleleng dan Sekretaris BPKPD Kab.Buleleng pada hari Senin, 12 September 2022.
Adapun Ketentuan evaluasi melalui evaluasi Zoom Meeting sebagai berikut :
? Tindak lanjut hasil rekomendasi tahun sebelumnya;
? Progres peningkatan nilai hasil antara yang telah dilakukan (keadaan before-after);
? Progres simpulan perkembangan pencapaian area perubahan (pemenuhan dan reform);
? Progress pada penyederhanaan organisasi;
? Progres implementasi SAKIP (perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi internal), Logical Framework (pohon kinerja), cascading, crosscutting; dan data efisiensi yang telah dilakukan;
? Prestasi/Penghargaan terkait kesuksesan Instansi dalam mengimplementasikan SAKIP dan RB;
? Isu strategis daerah (kemiskinan, pertumbuhan ekonomi dan daya saing SDM) dan progress capaian kinerja prioritas pemerintah daerah;
? Username dan password aplikasi yang menggambarkan PMPRB mandiri dan SAKIP seperti e-planning, e-budgeting, dan e-monev capaian kinerja (jika ada).
Tujuan evaluasi ini untuk menilai perkembangan implementasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan sehingga terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; Meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; dan Meningkatnya kapasitas dana akuntabilitas kinerja birokrasi.