(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Rekonsiliasi iuran wajib PPU PN triwulan I tahun 2024 Provinsi Bali

Admin bpkpd | 25 April 2024 | 101 kali

Labuan Bajo, Kamis 25 April 2024||BPKPDBulelengN@W! 


Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Buleleng Menghadiri undangan pertemuan Rekonsiliasi Data Perhitungan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah se Provinsi Bali Triwulan I Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.

Acara di hadiri oleh Plt Asisten 3 Kab. Buleleng, Kepala Badan BPKPD, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Staf Bidang Perebendaharaan. 

Adapun tujuan dilaksanakan nya rekonsiliasi ini adalah untuk menyesuaikan data peserta Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) BPJS kesehatan dengan Data Pemerintah Kabupaten Buleleng dan penandatanganan Berita Acara Iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah PPU PN se-Provinsi Bali.