Singaraja, 22 Januari 2021 II BPKPDBulelengN@W!
Pemberitahuan berdasarkan Ketentuan Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka untuk Laporan Para Pejabat Pembuat Akta Tanah / Camat PPATS agar disampaikan pada kantor BPKPD Kabupaten Buleleng pada Bidang Penagihan dan Evaluasi atau melalui Whatsap ke Nomor : 081239633909.