Singaraja, selasa 21 September 2021 ||BPKPDBulelengN@W!
BPKPD Kab.Buleleng adalah salah 1 (satu) Instansi Pemerintah yang dipantau oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dalam menerapkan Aplikasi #PeduliLindungi sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali, dan SE Sekda Kab. Buleleng yang mewajibkan seluruh Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng wajib memasang QR Code #PeduliLindungi pada pintu masuk kantor sebagai screening awal pencegahan penyebaran Covid-19. Terkait itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd yang didampingi oleh Kepala Pelaksana BPDB Buleleng, Kepala Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng dan Kasat Pol PP Buleleng di BPKPD Kab.Buleleng melakukan monitoring Penerapan aplikasi #PeduliLindungi.
Sekretaris Daerah Drs. Gede Suyasa, M.Pd menegaskan kepada operator verifikasi #PeduliLindungi dan penjaga pintu masuk BPKPD untuk secara ketat mengawasi seluruh pegawai BPKPD dan masyarakat yang akan melakukan pelayanan Pajak Daerah. Bilamana hasil screening #PeduliLindungi berstatus :
#Hijau, maka masyarakat boleh masuk dan menerima pelayanan.
#Kuning : Boleh masuk dengan prokes ketat.
#merah : Segera melakukan Vaksinasi
#Hitam : Segera hubungi Dinas Kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami akan dorong terus agar masyarakat segera mendownload aplikasi #PeduliLindungi sehingga akan semakin banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi itu sebagai deteksi awal pencegahan penyebaran Covid-19.
Diharapkan dengan adanya Penggunaan Aplikasi #PeduliLindungi ini untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), dimana 3T sebagai upaya krusial dalam pengendalian pandemik Covid-19.