Singaraja, 03 Agustus 2022 ll
BPKPDBULELENGN@W!
Bertempat di Ruang Rapat BPKPD Buleleng, Kamis 03 Agustus 2022 Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak – pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) semester I Tahun Anggaran 2022 antara Pemda Buleleng yang diwakili oleh Kepala BPKPD Buleleng dengan KPP Pratama Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV dan KPPN Singaraja diwakili oleh Kepala seksi Bank.
Kegiatan ini sebagai Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 / PMK.07 / 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.
Dengan telah ditandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat, diharapkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2022 untuk Kabupaten Buleleng dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat.