Dalam
rangka meningkatkan penerimaan Pajak Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, kembali menugaskan staf atas nama
Gede Sudipa Ariawan untuk bertugas sebagai Jurusita Pajak pada hari Selasa (19/03) bertempat di BPKPD Kab.Buleleng. Didampingi Kepala
Bidang Penagihan dan Evaluasi beserta Kasubid Penagihan, Kepala BPKPD
menyerahkan secara resmi surat tugas dimaksud. Nantinya, staf pelaksana tugas
sebagai Jurusita, akan membantu pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah di Kabupaten
Buleleng. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng berharap pengelolaan pajak daerah
dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan diharapkan kesadaran wajib pajak yang
semakin meningkat.