Singaraja, 17 Desember 2020||BPKPDBulelengN@W!
Komisi Informasi Provinsi Bali memberikan penghargaan terhadap Badan Publik dari hasil penilaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi Badan Publik tahun 2020. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali dalam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Dalam ajang tersebut Pemkab Buleleng meraih Juara III di Kategori “Pemerintah Daerah Tingkat Kab/kota se-Provinsi Bali sebagai Badan Publik Informatif”.
Kegiatan ini merupakan wujud apresiasi terhadap implementasi Undan-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam menetapkan standar Teknik Pelayanan Informasi Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan Infromasi Publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Tahun 2020 penerima penganugerahan diantaranya, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah, Kecamatan Seririt, Desa Tajun, Desa Pejarakan, Desa Munduk dan Kelurahan Banjar Tegal.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng mendapatkan peringkat dalam kategori Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah Badan Pendapatan /Keuangan /Pengelola dengan kualifikasi sangat informatif. Penghargaan ini pun secara langsung diterima oleh Kepala BPKPD Kab.Buleleng oleh Bapak Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si.