Singaraja, 3 November 2021, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng bersama Tim dari Inspektorat mengadakan
Pembinaan dan Evaluasi Penatausahaan/ Pengelolan Keuangan dengan maksud dan tujuan ntuk meningkatkan evektifitas penatausahaan keuangan di masing-masing SKPD, mengetahui sejauh mana SKPD sudah melaksanakan amanat Permendagri 77 Th 2020, mengengetahui legalitas (SK, Pelimpahan Kewenangan) pejabat pengelola keuangan di SKPD, mengetahui tata kelola transaksi keuangan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan (apakah telah menerapkan transaksi non tunai) serta pengelolaan uang panjar di PPTK. Adapun dalam pelaksanan pembinan sambil memantau penerapan aplikasi sistem penatausahaan keuangan (SIPD dan SIMDA) dengan melaksanakan rekonsiliasi kas Bendahara. Tata kelola Aset Barang Milik Daerah juga tidak luput dari agenda pembinaan guna tertib pencatatan Aset BMD baik yg bersumber dari APBD atau Non APBD (hibah/sumbangan). Melalui agenda pembinaan ini diharapkan SKPD semakin baik dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan serta cermat dan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.