Singaraja, 03 Februari 2022 llBPKPDBULELENGN@W!
Bertempat di Ruang Kepala BPKPD Buleleng, Kamis 03 Februari 2022 Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak – pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) semester II Tahun Anggaran 2021 antara Pemda Buleleng yang diwakili oleh Kepala BPKPD Buleleng dengan KPP Pratama Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV dan KPPN Singaraja diwakili oleh Kepala seksi Bank.
Sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, pihak BPKPD Buleleng sebagai wakil dari Pemerintah Daerah, berkewajiban menyiapkan data dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) sesuai dengan kertas kerja rekonsiliasi selama masa periode Juli s/d Desember 2021, selanjutnya KPP Pratama Singaraja menggunakan data kertas kerja dari BPKPD Buleleng untuk menguji materi riil perpajakan/besaran nominal belanja dengan besaran pajak yang disetorkan ke kas Negara. Kemudian pihak KPPN Singaraja akan memverifikasi BPN yang tertuang dalam kertas kerja tersebut dalam aplikasi OMSPAN. Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang disetor ke Kas Negara atas beban belanja APBD semester II tahun anggaran 2021 selanjutnya akan dikirimkan ke Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan Dana Bagi Hasil PPh Triwulan 1 tahun anggaran 2022.
Kerja keras akan memberi hasil terbaik, demikian juga dalam penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut tidak terlepas dari kerja keras, sinergi dan kolaborasi yang sangat baik dari berbagai pihak. Tidak lupa ketiga belah pihak menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh SKPD lingkup Pemkab Buleleng yang telah bekerja dengan sangat baik hingga kertas kerja rekon tersebut selesai dengan tepat waktu.
Akhir kata, sampai ketemu di semester berikutnya.
#BPKPDbuleleng