(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

Pembinaan Terkait Sinkronisasi Data Penyetoran Pajak Pusat

Admin bpkpd | 01 November 2023 | 220 kali

Singaraja,Rabu 1 November 2023||
BPKPDBulelengN@W!
Dalam Rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 / PMK.07 / 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus. Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng melalui Bidang Akuntansi & Pelaporan melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sinkronisasi Data penyetoran pajak-pajak pusat (PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 4 ayat 2 dan PPN), bertempat di ruang rapat BPKPD kabupaten bueleleng seluruh Bendahara Pengeluaran SKPD hadir bersama dengan operator SIPD. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari Mulai hari Senin, 30 Oktober 2023 s.d Rabu 1 November 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerimaan dan penyetoran pajak pusat ke RKUN dalam rangka persiapan penyusunan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) antara BPKPD dengan KPPN dan KPP. Berita Acara Rekonsiliasi tersebut sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) yang disalurkan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat dimaksud.