(0362) 3301977
bpkpd@bulelengkab.go.id
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah

“PENANDATANGANAN BERITA ACARA REKONSILIASI PAJAK PUSAT”

Admin bpkpd | 08 Februari 2023 | 706 kali

Singaraja, 08 Februari 2023 ll

BPKPDBULELENGN@W!


Bertempat di Ruang Kepala BPKPD Buleleng, Rabu 08 Februari 2023 Pukul 10.00 WITA telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) pajak – pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) semester II Tahun Anggaran 2022 antara Pemda Buleleng yang diwakili oleh Kepala BPKPD Buleleng dengan KPP Pratama Singaraja yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV dan KPPN Singaraja diwakili oleh Kepala seksi Bank. 

Kegiatan ini sebagai Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139 / PMK.07 / 2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus.

Dengan telah ditandatanganinya BAR atas penyetoran pajak pusat, diharapkan penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Tahun Anggaran 2023 untuk Kabupaten Buleleng dapat disalurkan tepat waktu dari pemerintah pusat.