Singaraja, Kamis 04 Pebruari 2021||BPKPDBulelengN@W!
Dilaksanakannya Pembekalan terkait Pendataan Potensi Pajak Daerah pada hari Kamis, 04 Pebruari 2021 bertempat di Kantor UPTD PAD Buleleng III melalui Bidang Pendataan dan Pelayanan. Rapat yang dilaksanakan ini diikuti oleh Tim Pendataan UPTD PAD III serta didampingi langsung oleh Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, Kasubid Pendataan dan Kasubag TU UPTD PAD III Kab. Buleleng. Didalam acara tersebut diberikan materi mengenai Aturan Perpajakan ,Tata Cara Pendataan, ketentuan Pendataan Objek, dan Subjek Pajak Daerah. Diharapkan dengan adanya pembekalan terkait pendataan potensi pajak daerah dapat meningkatkan kinerja dalam melaksanakan pelayanan pajak daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19